PENGAJUAN PROPOSAL


Kami informasikan kepada seluruh pesantren, khususnya yang berlokasi di Pulau Jawa, bahwa Program Dana Hibah (Sub-Grant) masih menerima pengajuan proposal dana hibah 
Dalam menentukan dan memutuskan penerima dana hibah PfP, Tim Penilai Proposal Dana Hibah yang dipilih secara profesional dan independen akan mengacu kepada kriteria umum berikut:
  1. Pesantren penerima dana hibah adalah pondok pesantren di seluruh indonesia
  2. Pesantren penerima dana hibah bersedia menjadi role model dalam upaya membangun dan meningkatkan kesadaran publik untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, HAM, dan penyelesaian konflik secara damai.
  3. Penanggungjawab dan pelaksana kegiatan dalam program dana hibah memiliki pengalaman dalam mengelola, mengimplementasikan dan melaporkan kegiatan (laporan naratif dan laporan keuangan).
  4. Pesantren pengaju proposal dana hibah harus memiliki legalitas pendirian pesantren dan rekening bank atas nama pesantren.


Pengajuan Proposal Dana Hibah
Proposal dana hibah yang akan diajukan harus mencantumkan beberapa hal
  • Informasi umum mengenai pesantren (tahun berdiri, legalitas pendirian, jumlah santri, jumlah staf pengajar, pimpinan pesantren, susunan kepengurusan).
  • Alamat lengkap pesantren (termasuk mencantumkan nomor telepon dan/atau nomor fax, alamat e-mail, website [jika ada], rekening bank milik Pesantren).
  • Uraian singkat mengenai aktifitas dan keterlibatan pesantren atau individu di dalam pesantren (pimpinan, pengajar, staf administrasi maupun santri) dalam hal promosi nilai-nilai toleransi, perdamaian, HAM, dan penyelesaian konflik secara damai. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud bisa berlangsung baik di dalam maupun di luar pesantren.
  • Daftar individu yang akan melaksanakan kegiatan dalam program dana hibah (nama lengkap, posisi di pesantren, nomor telepon/handphone,
  • Gambaran tentang proses implementasi kegiatan dalam program dana hibah dan akan melibatkan siapa dan bagaimana skema/model/cara pelibatan.
  • Perkiraan anggaran dan durasi waktu implementasi kegiatan.

Segala informasi terkait program dana hibah ini bisa diakses
Panduan Umum Pengajuan Proposal
Panduan Pengelolaan Dana Hibah

Atau dapat dikomunikasikan langsung dengan Tim Manajemen Program Pesantren for Peace (PfP).
Alamat : 
JL.PANGLIMA SUDIRMAN
NO.13 KEC PURWOREJO
KOTA PASURUAN JAWA TIMUR
   
Contact person Tim Manajemen PfP:
Program Officer :GUS ABDULLAH 085280881679